Informasi Lelang

Syarat dan Ketentuan atau Terms and Condition

I. DEFINISI UMUM

  1. PT. BPR Harta Mandiri. (selanjutnya disebut "Bank" atau "Penjual") melakukan penjualan Agunan milik debitur melalui mekanisme lelang umum sebagai bagian dari upaya penyelesaian kredit.

  2. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara kompetitif, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

  3. Pelaksanaan lelang agunan Bank mengacu pada ketentuan yang berlaku pada portal Lelang Indonesia (www.lelang.go.id) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang.

II. OBJEK LELANG

  1. Objek lelang dijual dalam kondisi "apa adanya" (as is).

  2. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat, meneliti, dan memeriksa secara fisik objek lelang serta dokumen legalitas terkait sebelum pelaksanaan lelang.

  3. Peserta lelang yang telah melakukan penawaran dianggap telah mengetahui dan memahami sepenuhnya kondisi serta segala potensi kekurangan/cacat pada objek lelang, baik yang terlihat maupun tidak terlihat.

  4. Segala tuntutan, gugatan, atau keberatan di kemudian hari terkait kondisi objek lelang tidak akan dilayani.

  5. Penguasaan fisik objek lelang (seperti pengosongan rumah/tanah) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli lelang (pemenang lelang) setelah pelunasan, bukan pejabat lelang atau KPKNL. Risiko penguasaan ini ditanggung pembeli, namun mereka dapat mengajukan permohonan pengosongan paksa melalui pengadilan jika pemilik lama menolak mengosongkan objek. 

    Berikut adalah poin-poin penting terkait penguasaan objek lelang:
    Tanggung Jawab Pembeli: Berdasarkan klausul dalam Risalah Lelang, pembeli bertanggung jawab atas pengosongan objek, terutama jika masih berpenghuni.
    Upaya Hukum (Eksekusi): Jika penghuni lama tidak mau pergi secara sukarela, pemenang lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Agama dengan dasar Grosse Risalah Lelang.
    Peran Pejabat/KPKNL: Pejabat lelang hanya bertanggung jawab atas kebenaran formil dokumen dan prosedural pelaksanaan lelang.
    Risiko: Pemenang lelang menanggung risiko jika objek lelang masih dalam sengketa atau sulit dikuasai. 

    Oleh karena itu, sangat disarankan bagi peserta lelang untuk memeriksa fisik objek sebelum mengikuti lelang. 

III. PERSYARATAN KEPESERTAAN LELANG

  1. Peserta lelang adalah perorangan atau badan usaha yang memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri serta memiliki akun yang terverifikasi pada portal Lelang Indonesia (www.lelang.go.id).

  2. Setiap pelaksanaan lelang memiliki Nilai Limit, yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Nilai Limit diumumkan secara terbuka dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman Lelang.

  3. Peserta wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) dengan besaran dan ke rekening virtual account KPKNL yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Lelang.

  4. Besaran UJPL adalah antara 20% (dua puluh persen) hingga 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit yang ditetapkan.

  5. UJPL harus telah diterima secara efektif oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang.

  6. Satu setoran UJPL hanya berlaku untuk penawaran 1 (satu) lot atau objek lelang.

  7. Syarat-syarat lainnya (apabila ada) akan diinformasikan secara rinci dalam Pengumuman Lelang.

IV. PELAKSANAAN LELANG

  1. Lelang dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi atau portal Lelang Indonesia pada waktu (hari, tanggal, jam) yang telah ditetapkan dalam Pengumuman Lelang.

  2. Penawaran lelang dilakukan dengan mekanisme penawaran tertutup (closed bidding) atau penawaran terbuka (open bidding), sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pengumuman Lelang.

  3. Peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan melampaui Nilai Limit akan disahkan sebagai Pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.

V. KEWAJIBAN PEMENANG LELANG

  1. Pemenang Lelang wajib melunasi Harga Lelang (harga terbentuk dikurangi UJPL) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

  2. Selain Harga Lelang, Pemenang Lelang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Lelang Pembeli dan pajak/pungutan lain yang berlaku (termasuk namun tidak terbatas pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB untuk lelang properti) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pemenang Lelang akan mendapatkan Kuitansi atau tanda bukti pelunasan dari KPKNL dan Risalah Lelang yang merupakan akta otentik dan bukti sah atas pembelian.

  4. Khusus untuk lelang tanah dan/atau bangunan, Kutipan Risalah Lelang baru dapat diserahkan oleh KPKNL setelah Pemenang Lelang menunjukkan bukti setor lunas BPHTB.

  5. Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil atau menguasai objek lelang sebelum seluruh kewajiban pelunasan dipenuhi.

VI. WANPRESTASI (KEGAGALAN PELUNASAN)

  1. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran (Harga Lelang dan bea terkait) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi (default).

  2. Akibat dari wanprestasi, pengesahan Pemenang Lelang akan dibatalkan, dan Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

  3. Pemenang Lelang yang wanprestasi akan dimasukkan dalam Daftar Hitam Lelang dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia selama 6 (enam) bulan.

VII. PENGEMBALIAN UANG JAMINAN (UJPL)

  1. UJPL akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai Pemenang Lelang.

  2. Proses pengembalian UJPL akan mengikuti ketentuan yang berlaku di KPKNL dan akan dikreditkan kembali ke rekening Peserta yang terdaftar.

VIII. PEMBATALAN LELANG

  1. Lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu sebelum pelaksanaan berdasarkan putusan/penetapan lembaga peradilan, atas permintaan Penjual (Bank Mandiri), atau karena alasan sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Dalam hal terjadi pembatalan lelang, UJPL yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya kepada Peserta.

  3. Peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau kerugian dalam bentuk apapun kepada Penjual (Bank Mandiri) maupun KPKNL/Pejabat Lelang akibat pembatalan tersebut.

Frequently Asked Question

1. Agunan yang dilelang disini berasal dari mana?

Agunan yang Anda lihat di website ini merupakan aset yang terkait dengan fasilitas kredit di PT BPR Harta Mandiri. Penjualan agunan ini melalui lelang adalah bagian dari proses penyelesaian kredit yang sah dan resmi. Ini adalah kesempatan terbaik bagi Anda untuk memperoleh beragam aset, mulai dari properti hingga kendaraan, dengan proses yang transparan dan berkekuatan hukum.

2. Apakah lelang yang sudah dijadwalkan bisa batal?

Kami selalu berupaya memastikan semua lelang yang telah diumumkan berjalan sesuai jadwal. Namun, pembatalan sebelum pelaksanaan lelang memang dimungkinkan. Hal ini biasanya terjadi karena dua alasan utama: adanya permintaan resmi dari kami selaku Penjual (Bank Harta Mandiri), atau terbitnya penetapan maupun putusan dari lembaga peradilan umum. Jika lelang sudah selesai dilaksanakan sesuai prosedur, maka lelang tersebut tidak dapat dibatalkan lagi.

3. Apa bedanya status "Agunan Akan Lelang" dengan "Agunan Siap Lelang"?

Ini adalah cara kami membantu Anda memantau aset.

  • Agunan Akan Lelang: Ini adalah aset-aset yang sedang kami persiapkan dan dalam proses untuk didaftarkan lelang. Anda sudah bisa melihatnya dan mempersiapkan diri, namun tanggal lelangnya belum ditetapkan.

  • Agunan Siap Lelang: Ini adalah aset yang sudah pasti akan dilelang dan telah mendapatkan penetapan jadwal (tanggal dan waktu) dari KPKNL. Anda bisa langsung bersiap mendaftar untuk aset dengan status ini.

4. Apa itu "Nilai Limit" dan mengapa angka itu penting bagi saya?

Nilai Limit adalah harga minimal atau harga pembuka yang ditetapkan oleh kami (Penjual) untuk sebuah aset yang akan dilelang. Angka ini sangat penting karena menjadi acuan Anda dalam mengajukan penawaran. Penawaran Anda harus dimulai dari atau lebih tinggi dari Nilai Limit agar dianggap sah oleh Pejabat Lelang. Nilai Limit selalu kami cantumkan secara transparan dalam setiap Pengumuman Lelang.

5. Lelang yang diadakan Bank Harta Mandiri ini termasuk jenis apa?

Secara umum, lelang yang kami laksanakan adalah "Lelang Eksekusi" (khususnya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan). Ini adalah jenis lelang resmi yang diatur oleh Pemerintah untuk penjualan agunan debitur. Proses ini menjamin kepastian hukum bagi Anda sebagai pemenang lelang. Selain itu, Pemerintah juga mengatur jenis lelang lain seperti Lelang Non Eksekusi Wajib dan Sukarela.

6. Apa sebenarnya isi dari "Pengumuman Lelang"?

Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan resmi dan undangan terbuka dari kami kepada masyarakat tentang akan diadakannya lelang. Dokumen ini adalah panduan utama Anda. Di dalamnya terdapat semua informasi krusial, seperti detail aset, foto, lokasi, Nilai Limit, besaran Uang Jaminan, jadwal lelang (hari, tanggal, jam), serta syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.

7. Apakah proses lelang ini legal dan apa dasar hukumnya?

Tentu saja. Seluruh proses lelang yang kami lakukan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, adil, dan transparan. Landasan hukum utama yang digunakan di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (beserta peraturan perubahannya, jika ada). Ini adalah jaminan legalitas bagi semua pihak yang terlibat.

8. Siapa saja pihak-pihak penting yang terlibat dalam proses lelang?

Dalam proses lelang, Anda akan berinteraksi dengan beberapa pihak utama:

  • Penjual: Dalam hal ini adalah kami, PT BPR Harta Mandiri, sebagai badan hukum yang berwenang menjual aset agunan secara lelang.

  • Pejabat Lelang: Ini adalah individu yang diberi wewenang khusus oleh Menteri Keuangan (dari KPKNL) untuk memimpin, melaksanakan, dan mengesahkan proses penjualan lelang secara resmi.

  • Pemandu Lelang (Afslager): Jika lelang diadakan secara lisan (konvensional), ini adalah orang yang membantu Pejabat Lelang menawarkan dan menjelaskan barang selama proses lelang berlangsung.

9. Saya tertarik! Apa syarat utama untuk bisa mengikuti lelang Bank Harta Mandiri?

Kami senang Anda tertarik! Prosesnya kini semakin mudah, terutama dengan banyaknya lelang yang dilaksanakan secara online. Syarat utamanya adalah:

  1. Menyetor Uang Jaminan: Anda wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) dengan jumlah dan ke rekening yang tertera di Pengumuman Lelang. Jika Anda tidak menang, uang jaminan ini akan dikembalikan sepenuhnya.

  2. Memenuhi Syarat Lain: Selalu baca Pengumuman Lelang dengan teliti. Di sana akan tercantum syarat-syarat lain yang harus dipenuhi, seperti kelengkapan data identitas (KTP, NPWP) dan mendaftarkan diri pada portal lelang online (lelang.go.id) sebelum lelang dimulai.

Dapatkan informasi lengkap secara langsung di:
PT. BPR Harta Mandiri
Jl. Ir. H. Juanda No.11, Pekanbaru
Telepon: (0761) 32656 | WA: 0853-6162-5656